Wawancara Eksklusif: Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari Mengupas Paradoks Polisi untuk Masyarakat dan Tantangan Independensi Polri
SUARAKAMI – Eksistensi institusi Polri sebagai “Polisi untuk Masyarakat” atau justru “Masyarakat untuk Polisi” menjadi diskursus yang menarik untuk ditelaah lebih dalam. Ratio decidendi yang melahirkan paradoks ini memunculkan pertanyaan fundamental tentang arah transformasi Polri di tengah berbagai tantangan dan ancaman terhadap independensinya.
Untuk menggali lebih dalam persoalan ini, redaksi mewawancarai Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum , Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang juga Pakar Hukum Pidana dan Ahli Hukum Acara Pidana. Beliau dikenal sebagai akademisi yang kerap memberikan analisis kritis terhadap perkembangan penegakan hukum di Indonesia.

Berikut petikan wawancaranya:
Redaksi: Selamat sore, Prof. Alpi. Terima kasih telah meluangkan waktu. Artikel Anda menyebutkan adanya paradoks eksistensi Polri sebagai “Polisi untuk Masyarakat” atau “Masyarakat untuk Polisi”. Bisa Bapak jelaskan maksud dari paradoks ini?
Assoc. Prof.Dr. Alpi Sahari: Selamat sore. Paradoks ini lahir dari ratio decidendi atau dasar pertimbangan hukum yang melihat bagaimana Polri ditempatkan dalam sistem ketatanegaraan kita. Di satu sisi, Polri adalah institusi yang lahir dari rahim reformasi dengan semangat untuk menjadi civilian police—polisi yang melayani masyarakat, bukan alat kekuasaan. Namun di sisi lain, masih ada tarik-menarik kepentingan yang ingin mengembalikan Polri sebagai alat kekuasaan.
Paradoks ini muncul ketika kita melihat apakah Polri benar-benar telah bertransformasi menjadi institusi yang dicintai masyarakat, atau justru masih terjebak dalam pusaran kepentingan politik dan kekuasaan. Transformasi Polri dari alat kekuasaan menuju sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat adalah proses yang tidak mudah. Ada tantangan bahkan ancaman dari pihak-pihak yang berkeinginan agar institusi Polri kembali menjadi alat kekuasaan.
Redaksi: Anda menyebutkan ada upaya restrukturisasi institusi Polri melalui revisi undang-undang. Apa yang sebenarnya menjadi kekhawatiran Bapak?
Assoc. Prof.Dr. Alpi Sahari: Kekhawatiran saya adalah jika revisi undang-undang tersebut justru menjadi celah untuk melemahkan institusi Polri. Saat ini kita melihat ada beberapa institusi yang berkeinginan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Ini bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperkeruh sistem peradilan pidana terpadu yang selama ini kita bangun.
Jika kita melihat sejarah, setelah abad ke-18, orientasi penegakan hukum telah bergeser. Bukan lagi menitikberatkan pada penghukuman, tetapi pada perbaikan dan menjaga ketertiban serta keteraturan di tengah masyarakat. Penghukuman adalah prinsip dasar dari dominus litis—aliran klasik abad ke-18—yang sangat berbeda dengan tugas Polri dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan masyarakat. Inilah mengapa saya lebih tepat mengistilahkan Polri sebagai “police as tool of social engineering” atau polisi sebagai alat rekayasa sosial.
Redaksi: Anda juga menyebutkan tentang postulat “le salut du peuple est la supreme loi”. Bisa Bapak jelaskan makna postulat ini dalam konteks tugas Polri?
Assoc. Prof.Dr. Alpi Sahari: Postulat ini berasal dari bahasa Prancis yang berarti “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”. Dalam konteks Polri, ini berarti bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri haruslah bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Polisi untuk masyarakat yang merah putih dengan nilai-nilai Pancasila—bukan bertujuan untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan, sebagaimana tujuan dari dominus litis.
Ada perbedaan mendasar antara dominus litis yang menitikberatkan pada sistem inkuisitor dengan Polisi untuk Masyarakat yang berpegang pada sistem akusator. Dominus litis cenderung menempatkan penuntut umum sebagai pihak yang paling dominan, sedangkan Polisi untuk Masyarakat menempatkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan hak asasi tersangka.
Redaksi: Anda menyebutkan ada tiga pondasi dasar “Polisi untuk Masyarakat”. Bisa Bapak uraikan satu per satu?
Assoc. Prof.Dr. Alpi Sahari: Tentu. Pertama, dalam penegakan hukum tidak hanya mendasarkan pada legal definition of crime namun juga menggunakan natural crime. Artinya, Polri tidak boleh hanya melihat apakah suatu perbuatan melanggar undang-undang, tetapi juga harus mempertimbangkan apakah perbuatan itu secara alamiah memang merugikan masyarakat. Ada kalanya suatu perbuatan secara formal melanggar hukum, tetapi tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat. Sebaliknya, ada perbuatan yang secara alamiah sangat merugikan, tetapi belum diatur dalam undang-undang.
Kedua, metodenya bukan anekdot melainkan menggunakan penelitian atas pengalaman. Ini berarti kebijakan penegakan hukum harus didasarkan pada data dan fakta empiris, bukan pada cerita-cerita atau asumsi yang tidak berdasar. Polri harus melakukan riset kriminologi yang mendalam untuk memahami akar permasalahan kejahatan, bukan sekadar bereaksi terhadap peristiwa yang menonjol.
Ketiga, menitikberatkan pada indeterminate sentence bukan definite sentence. Hukuman yang tidak ditentukan secara pasti memberikan ruang bagi pembinaan dan perbaikan, bukan sekadar pembalasan. Ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang menekankan pada reintegrasi sosial narapidana.
Redaksi: Di akhir artikel Anda, ada harapan kepada Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran untuk menjaga independensi Polri. Apa yang melatarbelakangi harapan ini?
Assoc. Prof.Dr. Alpi Sahari: Polri adalah institusi yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam sistem ketatanegaraan kita, Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Independensi Polri bukan berarti lepas dari kontrol Presiden, tetapi justru dalam kerangka pertanggungjawaban yang jelas dan akuntabel.
Saya berharap Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran tetap merawat dan menjaga independensi Polri. Jangan sampai Polri ditarik-tarik ke dalam pusaran politik praktis yang bisa merusak marwah institusi. Polri harus tetap menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya—yang benar-benar menjadi “Polisi untuk Masyarakat” dalam arti yang sebenar-benarnya.
Redaksi: Apa pesan terakhir Bapak kepada seluruh personel Polri dan masyarakat Indonesia?
Assoc. Prof.Dr. Alpi Sahari: Kepada seluruh personel Polri, saya mengingatkan bahwa tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat adalah amanah yang harus dijalankan dengan sepenuh hati. Jadilah polisi yang dicintai masyarakat karena integritas dan profesionalismenya, bukan karena kekuasaan dan kekuatannya.
Kepada masyarakat, mari kita bersama-sama mengawal transformasi Polri. Berikan kritik yang membangun, tetapi juga berikan dukungan ketika Polri menunjukkan kinerja yang baik. Kolaborasi antara Polri dan masyarakat adalah kunci terwujudnya keamanan dan ketertiban yang sejati.
Ingatlah selalu postulat “le salut du peuple est la supreme loi”—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Setiap tindakan Polri haruslah bermuara pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga Polri semakin dicintai rakyat, dan rakyat semakin percaya kepada Polri.
Redaksi: Terima kasih banyak, Prof. Alpi, atas penjelasan yang sangat mendalam dan berharga ini.
Assoc. Prof.Dr. Alpi Sahari: Sama-sama. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam kebajikan
















Leave a Reply