Suara Kami

Cepat, Akurat, dan Terpercaya

Advertisement

Pelayanan Publik dalam Pengurusan SPH Lebih Cepat, Transparan dan Terpercaya dibEra Digital

Penulis : Nia Kurniawaty,SE

Mahasiswa Program studi Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tridinanti Palembang

 

 

TRANSPORMASI pelayanan pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPH) ke era digital merupakan langkah revolusioner yang membawa angin segar, sekaligus menghadirkan tantangan nyata bagi masyarakat dan birokrasi Indonesia.

Secara umum, digitalisasi SPH adalah lompatan besar menuju transparansi, namun efektivitasnya masih terganjal oleh kesenjangan infrastruktur dan literasi digital.

Analisis opini mengenai pelayanan pengurusan SPH di era digital mempunyai beberapa aspek kursia dari Sisi Positif seperti Efisiensi dan Transparansi seperti memangkas pungli dan calo dengan Sistem digital mengurangi interaksi tatap muka antara pemohon dan petugas. Hal ini secara efektif menutup celah negosiasi informal, pungutan liar (pungli), dan praktik percaloan yang selama ini menjadi momok dalam pengurusan tanah. Kepastian Waktu dan biaya dengan sistem berbasis aplikasi atau web tracking, masyarakat dapat memantau sejauh mana proses berkas mereka berjalan. Estimasi waktu penyelesaian dan biaya (jika ada) menjadi lebih transparan, kemudahan akses dokumen dengan Integrasi data secara digital memperkecil risiko hilangnya dokumen fisik akibat bencana alam atau kelalaian penyimpanan, serta mempermudah validasi silang dengan database Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tantangan Nyata dan Hambatan di Lapangan seperti kesenjangan literasi digital adanya Masalah agraria dan kepemilikan tanah SPH sering kali berada di wilayah pinggiran atau pedesaan. Banyak pemilik tanah asli adalah generasi tua atau masyarakat yang belum akrab dengan pegawai dan sistem online. Tanpa pendampingan, digitalisasi justru bisa menjadi dinding pembatas baru.

Infrastruktur Jaringan yang belum merata pelayanan digital hanya akan optimal jika didukung internet cepat. Di berbagai daerah operasional, kendala server down, eror aplikasi, atau blank spot sinyal masih sering memperlambat proses yang seharusnya instan.

Validasi Fisik Tetap Krusial seperti SPH berkaitan erat dengan penguasaan fisik tanah di lapangan. Digitalisasi administrasi tidak boleh menghilangkan esensi verifikasi lapangan yang ketat. Jika validasi fisik (seperti batas tanah dan saksi-saksi) diabaikan demi mengejar kecepatan digital, risiko konflik lahan atau tumpang tindih sertifikat justru berpotensi meningkat

Digitalisasi pelayanan SPH tidak boleh hanya sekadar memindahkan keruwetan birokrasi meja ke birokrasi layar kaca.

Agar pelayanan ini benar-benar prima, pemerintah daerah dan instansi terkait harus menerapkan strategi “Dual System” (Sistem Ganda) selama masa transisi. Artinya, sistem digital diperkuat, namun loket fisik dengan petugas yang inklusif dan edukatif tetap disediakan untuk melayani masyarakat yang mengalami kendala teknologi.

Pada akhirnya, SPH digital adalah inovasi yang wajib didukung, namun keberhasilannya tidak diukur dari seberapa canggih aplikasinya, melainkan dari seberapa mudah masyarakat paling awam sekalipun dapat menggunakannya dengan aman. (***)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *