Suara Kami

Cepat, Akurat, dan Terpercaya

Advertisement

Dr. Ade Indra Chaniago, M.Si “Tanah Adat Dirampas, Rakyat Menonton: Ketika Negara Hadir Hanya untuk Modal, Bukan untuk Rakyat”

Dr. Ade Indra Chaniago, M.Si “Tanah Adat Dirampas, Rakyat Menonton: Ketika Negara Hadir Hanya untuk Modal, Bukan untuk Rakyat”

 

Resensi buku Tanah, Negara, dan Rakyat sudah benar ketika mengatakan bahwa reformasi pertanahan harus menjadi reformasi sistem. Tapi sistem yang bagaimana? Sistem yang berpihak pada siapa? Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan konsep “satu bidang, satu identitas, satu riwayat.” Karena di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya: satu bidang tanah adat bisa punya banyak klaim, tapi rakyat selalu kalah, dan pemodal serta oknum pejabat selalu menang.

Tanah, Negara, dan Rakyat

Saya akan menunjukkan apa yang tidak cukup dijelaskan buku itu: bagaimana rakyat menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai fasilitator modal.

Rempang: Ketika “Proyek Strategis Nasional” Menggusur Tanah Adat

Pulau Rempang, Batam, adalah contoh paling telanjang. Warga mengklaim lahan yang digunakan untuk proyek Rempang Eco City adalah tanah adat ulayat yang belum pernah dibebaskan. Tapi apa yang terjadi? Alat berat datang tanpa pemberitahuan, komunikasi diputus, listrik dimatikan, dan ibu-ibu yang menghalangi alat berat ditahan aparat hingga tersungkur di tanah.

Pertanyaannya: siapa yang diuntungkan dari Rempang Eco City? Bukan warga Rempang. Mereka hanya mendapat janji, sementara tanah mereka dicaplok untuk proyek yang menguntungkan investor dan pengembang. Negara hadir bukan sebagai penengah, melainkan sebagai pengawal alat berat. Komisi VI DPR bahkan mengakui bahwa proyek pembangunan “tidak boleh mengorbankan martabat dan hak hidup rakyat”—tapi pengakuan itu tidak menghentikan penggusuran.

Sorido-KBS, Biak: Sertifikat TNI vs Hak Ulayat yang Tak Pernah Dilepas

Di Biak Numfor, Papua, konflik tanah adat Sorido-KBS sudah mencapai titik rawan. Komnas HAM menyatakan ada dua klaim yang berhadapan: klaim tanah ulayat masyarakat adat yang belum dilepaskan secara sah, dan Sertifikat Hak Pakai atas nama Kementerian Pertahanan yang diterbitkan pada 1999.

Artinya: negara menerbitkan sertifikat di atas tanah yang belum dibebaskan. Lalu ketika rakyat memprotes, LBH Papua melaporkan bahwa alat berat melakukan penggusuran, rumah warga dipagari penuh, dan listrik diputus selama tiga hari. Siapa yang “menang”? TNI AU dan proyek pembangunan. Siapa yang menjadi penonton? Rakyat adat yang tanahnya sudah diakui secara turun-temurun, tapi tidak diakui oleh negara.

Labuan Bajo: Politisi Tawar Rp50 Miliar, Rakyat Tetap Menolak

Di Labuan Bajo, seorang tokoh adat suku Mbehal, Aleksius Makung (80), didatangi seorang politisi dari Jakarta yang ingin membeli 50 hektar tanah ulayat dengan tawaran Rp50 miliar, mobil, dan rumah dua lantai. Aleksius menolak. Tapi tekanan tidak berhenti. Beberapa waktu kemudian, datang seorang perwira yang mengajukan tawaran baru: 2 hektar seharga Rp4 miliar.

Ini bukan jual beli biasa. Ini adalah intimidasi ekonomi terstruktur. Mafia tanah di Labuan Bajo diduga melibatkan oknum pengusaha, politisi, pegawai pertanahan, dan aparat keamanan. Siapa yang menjadi penonton? Rakyat suku Mbehal yang tanahnya terus diincar, sementara aparat negara—yang seharusnya melindungi mereka—justru ikut menekan.

Muara Tae, Kutai Barat: 14 Tahun Konflik, Perusahaan Kembali Meratakan Tanah

Masyarakat Adat Muara Tae di Kutai Barat sudah belasan tahun berkonflik dengan PT Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ). Konflik sempat mereda, tapi pada Juni 2025 dan Juni 2026, perusahaan kembali turun dengan ekskavator dan meratakan tanah adat untuk ditanami sawit.

Yang paling menyakitkan: Bupati Kutai Barat pada 2012 menerbitkan SK yang menetapkan wilayah adat Muara Tae masuk ke kampung tetangga—sebuah manuver administratif yang secara efektif menghapus klaim tanah adat mereka. Jadi negara, melalui surat keputusan, menghilangkan hak rakyat di atas kertas, lalu perusahaan datang untuk mengeksekusi di lapangan. Rakyat hanya bisa berjaga di hutan adat yang tersisa, sementara ekskavator terus bekerja.

Toba Pulp Lestari: 40 Tahun, 37.000 Hektar Tanah Ulayat, dan Janji yang Tak Pernah Ditepati

Di Sumatera Utara, lebih dari 40 tahun masyarakat adat di kawasan Danau Toba berkonflik dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Sedikitnya 37.000 hektar tanah ulayat tumpang tindih dengan konsesi TPL seluas 167.912 hektar.

Izin TPL akhirnya dicabut pada Januari 2026. Tapi apa yang terjadi setelahnya? Masyarakat adat masih menanti pengembalian tanah ulayat mereka. Pencabutan izin tidak otomatis berarti tanah kembali ke rakyat. Bisa jadi tanah itu akan dialihkan ke perusahaan lain, atau tetap dikuasai negara. Rakyat tetap menjadi penonton, bahkan setelah “kemenangan” pencabutan izin.

Sorong: 14 Marga Menunggu 20 Tahun, Akta Perdamaian pun Nihil

Di Sorong, Papua Barat Daya, 14 marga telah menunggu hampir dua dekade untuk kompensasi dan pengakuan hak adat dari PT Hendrison Inti Persada (HIP). Konflik bermula pada 2005 ketika perusahaan membuka kebun sawit di wilayah adat Klamono. Akta perdamaian tahun 2012 mewajibkan perusahaan membayar Rp750 juta dan memenuhi sejumlah kewajiban.

Tapi hingga kini, realisasinya nihil. Perkebunan plasma yang dijanjikan juga tidak ada. Yang ditanami pun tidak dirawat. Warga bahkan pernah ditodong pistol oleh pihak yang diduga terkait perusahaan. Siapa yang menang? Perusahaan. Siapa yang menjadi penonton? 14 marga yang tanahnya sudah diambil, janjinya tidak ditepati, dan negaranya tidak hadir untuk menegakkan akta perdamaian yang dibuatnya sendiri.

Danau Buyan, Bali: HGB Mati, Tapi Investor Datang dengan “Penggarap Baru”

Di kawasan Danau Buyan, Bali, belasan warga yang tinggal di lahan bekas HGB PT Sarana Bali Handara (SBH) kini berjuang mempertahankan tanah mereka. HGB perusahaan itu sudah habis lebih dari sepuluh tahun lalu, dan secara hukum tanah kembali menjadi tanah negara.

Tapi apa yang terjadi? BPN diduga memberi ruang kepada investor untuk merebut kembali lahan tersebut. Investor mengklaim lahan atas dasar perjanjian dengan seorang yang disebut “penggarap”—perjanjian yang baru dibuat setahun lalu, jauh setelah HGB mati. Sebagian besar warga menolak disebut penggarap. Kuasa hukum warga menyebut ini sebagai “skema baru” untuk meneruskan permohonan meskipun secara hukum sudah gugur.

Siapa yang menjadi penonton? Warga yang sudah menempati lahan itu puluhan tahun, tapi tidak punya sertifikat, sehingga klaim mereka dianggap lemah di hadapan “penggarap baru” yang dibuat oleh pengusaha dan dilegitimasi oleh oknum BPN.

Bandara Tanah Merah, Boven Digoel: Lima Marga Palang Bandara, Pemerintah Diam

Di Boven Digoel, Papua, lima marga pemilik hak ulayat memalang total Bandara Tanah Merah. Sengketa lahan bandara sudah berlangsung belasan tahun. Kesepakatan sudah dibuat pada 20 April 2024, melibatkan Forkopimda, Lembaga Masyarakat Adat, dan lima marga. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi.

Rakyat sudah berulang kali bertemu, bernegosiasi, dan bersepakat. Tapi negara tidak menindaklanjuti. Akhirnya rakyat memalang bandara—bukan karena ingin mengganggu publik, tapi karena tidak ada jalan lain untuk didengar. Dan dampaknya? Bukan hanya Boven Digoel, tapi juga Kabupaten Pegunungan Bintang yang bergantung pada bandara itu. Rakyat menjadi korban dari kebijakan negara yang tidak konsisten.

Pola yang Berulang: Negara Hadir untuk Modal, Rakyat Hanya Menonton

Dari Rempang hingga Boven Digoel, dari Labuan Bajo hingga Muara Tae, polanya sama:

  1. Tanah rakyat/adat diklaim oleh negara atau perusahaan dengan dasar hukum yang lemah, tapi dipaksakan.
  2. Oknum pejabat menerbitkan sertifikat, SK, atau izin di atas tanah yang belum dibebaskan atau sedang disengketakan.
  3. Aparat keamanan dikerahkan untuk mengawal alat berat, bukan untuk melindungi rakyat.
  4. Rakyat melawan dengan cara yang tersisa: memalang, berdemonstrasi, atau berjaga di tanah mereka.
  5. Negara tidak hadir sebagai penengah yang adil, melainkan sebagai pengawal kepentingan modal.
  6. Janji kompensasi atau penyelesaian dibuat, tapi sering tidak ditepati.
  7. Rakyat tetap menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara pemodal dan oknum pejabat menikmati hasilnya.

Kesimpulan: Reformasi Pertanahan Tanpa Reformasi Kekuasaan adalah Ilusi

Buku Tanah, Negara, dan Rakyat sudah tepat ketika mengatakan bahwa reformasi pertanahan harus menjadi reformasi sistem. Tapi saya tambahkan: reformasi sistem tanpa reformasi kekuasaan adalah omong kosong.

Selama oknum pejabat bisa menerbitkan sertifikat di atas tanah sengketa, selama aparat bisa dikerahkan untuk mengawal penggusuran, selama BPN bisa melegitimasi “penggarap baru” yang dibuat setahun lalu, dan selama negara tidak hadir untuk menegakkan akta perdamaian yang dibuatnya sendiri—maka sistem pertanahan sehebat apa pun tidak akan mengubah apa pun.

Yang dibutuhkan bukan hanya “satu bidang, satu identitas, satu riwayat.” Yang dibutuhkan adalah keberpihakan negara pada rakyat. Tanpa itu, reformasi pertanahan hanya akan menjadi proyek administratif yang mempercantik dokumen, sementara di lapangan, tanah rakyat terus dirampas dan rakyat terus menjadi penonton.

Dr. Ade Indra Chaniago, M.Si

Pengamat Sosial Politik
Palembang, 14 Oktober 2026

 

“Tanah adalah kehidupan. Dan negara yang membiarkan tanah rakyat dirampas untuk modal adalah negara yang telah kehilangan raison d’être-nya.”

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *