Suara Kami

Cepat, Akurat, dan Terpercaya

Advertisement

Pengamat Politik Dorong DPRD PALI dan Eksekutif Segera Sahkan Regulasi Tarif Seismik 3D

PALI, SUARAKAMI – Pengamat Politik Sumatera Selatan, DR Ade Indra Chaniago, M.Si, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama jajaran eksekutif untuk segera mengesahkan regulasi daerah terkait tarif nilai ganti kerugian kegiatan seismik 3D. Dorongan ini disampaikan menyusul gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten PALI, Selasa (14/7/2026).

Menurut DR Ade Indra Chaniago yang juga merupakan Direktur Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), RDP hari ini menjadi momentum krusial bagi DPRD PALI untuk menunjukkan taring politiknya melalui optimalisasi fungsi legislasi dan pengawasan. “DPRD PALI memiliki amanat konstitusional yang jelas untuk memastikan eksekutif tidak lagi ragu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Keputusan (SK) Bupati. Surat dari Provinsi sudah memberikan lampu hijau, ini tinggal eksekusi di lapangan,” tegasnya.

DR Ade Indra Chaniago merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan atas nama Gubernur Nomor 2196/II/2024 tanggal 30 April 2024 yang merupakan respons atas usulan Pemkab PALI. Dalam surat tersebut, Pemprov Sumsel menegaskan bahwa kewenangan penetapan tarif untuk kegiatan seismik di wilayah internal kabupaten diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing. Provinsi pun mempersilakan Pemkab PALI menyusun rancangan Perbup dengan memperhatikan tingkat kemahalan daerah.

Pengamat yang juga Dosen Ilmu Politik STISIPOL Candradimuka Palembang ini menyoroti tiga fungsi utama DPRD yang harus dioptimalkan. “Pertama, fungsi pengawasan. DPRD harus mempertanyakan kinerja Bagian Hukum Pemkab PALI yang dinilai pasif dan gagal paham menerjemahkan mandat provinsi. Kedua, fungsi anggaran dan perlindungan hak rakyat. Meski dana kompensasi dari korporasi, DPRD wajib mengawasi agar hak masyarakat terlindungi. Ketiga, fungsi legislasi, di mana DPRD bersama eksekutif harus segera melahirkan produk hukum yang aplikatif,” paparnya.

DR Ade Indra Chaniago juga menyoroti ketimpangan kalkulasi dalam draf kesepakatan tarif lokal. “Kenaikan tarif jalur rintis hanya 50% dari Rp5.000 menjadi Rp7.500 per meter, sementara lubang bor melonjak 400% dari Rp50.000 menjadi Rp200.000 per titik. Ini janggal dan perlu dikaji ulang secara rasional. Jalur rintis memotong tanaman produktif warga, tapi kenaikannya sangat minim,” kritiknya.

Lebih lanjut, pengamat yang kerap menyuarakan keprihatinan terhadap carut-marut birokrasi ini mengingatkan agar DPRD tidak sekadar menjadi “tukang stempel”. “Fakta sosiologis di mana warga dan perusahaan sudah sepakat dalam Berita Acara Mufakat harus segera diadopsi menjadi regulasi. Jangan sampai birokrasi yang kaku justru menghambat kepastian hukum dan merugikan rakyat,” tandasnya.

DR Ade Indra Chaniago menegaskan bahwa sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat daerah dilindungi hukum untuk melakukan diskresi guna mengatasi kemandekan pemerintahan demi kemanfaatan umum. “Tidak ada alasan lagi bagi Bagian Hukum untuk menunda. Provinsi sudah melepas urusan, kesepakatan warga dan perusahaan sudah ada. Yang kurang hanya keberanian birokrat untuk mengetok palu regulasi,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *