OGAN ILIR, SUARAKAMI – Polemik tapal batas desa di Kecamatan Indralaya Selatan kembali mencuat. Lima kepala desa yang berbatasan dengan Desa Beti yakni Kepala Desa Meranjat I, Meranjat II, Meranjat III, Meranjat Ilir, dan Kepala Desa Tanjung Lubuk melayangkan protes kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir. Mereka menilai pembahasan batas wilayah tidak transparan karena hanya Pemerintah Desa Beti yang diundang dalam rapat yang digelar Jumat (31/7/2026).
Menanggapi persoalan ini, redaksi mewawancarai Dr. Ade Indra Chaniago, M.Si. , Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Selatan sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP).
Berikut petikan wawancaranya:
Redaksi: Selamat sore, Dr. Ade. Bagaimana pandangan Bapak terkait protes lima kepala desa terhadap DPMD Ogan Ilir yang hanya mengundang Pemerintah Desa Beti dalam pembahasan tapal batas?
Dr. Ade Indra Chaniago: Selamat sore. Saya melihat persoalan ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan persoalan mendasar tentang tata kelola pemerintahan yang baik good governance. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah yang menjadi dasar kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Ketika proses pembahasan batas desa saja sudah tidak transparan, bagaimana mungkin hasilnya bisa diterima semua pihak? Ini menyangkut kepastian hukum, pengelolaan sumber daya, dan identitas masyarakat di desa-desa tersebut.
Saya prihatin dengan langkah DPMD Ogan Ilir yang hanya mengundang satu pihak. Ini jelas menciderai prinsip partisipasi dan keterbukaan. Batas desa itu menyangkut wilayah yang beririsan dengan desa-desa lain. Masing-masing desa memiliki data, dokumen, peta, dan dasar hukum yang harus didengar sebelum keputusan diambil. Transparansi bukan sekadar slogan, tetapi harga mati dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik.
Redaksi: Apa yang seharusnya dilakukan DPMD dalam menyikapi persoalan ini, Dr.?
Dr. Ade Indra Chaniago: DPMD harus segera membuka ruang dialog yang seluas-luasnya dan melibatkan seluruh desa yang berbatasan langsung. Saya mengapresiasi klarifikasi Camat Indralaya Selatan, M. Haris Munandar, bahwa pertemuan itu baru sebatas meminta keterangan dari Desa Beti, bukan pembahasan final. Namun, ini harus menjadi titik perbaikan, bukan alasan untuk terus mengesampingkan desa-desa lain.
Pada tahap selanjutnya, seluruh desa yang berkepentingan harus dilibatkan secara setara. Mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, peta, serta dasar hukum yang dimiliki. Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah daerah berpihak atau mengambil keputusan secara sepihak. Ini akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Redaksi: Bagaimana Bapak menilai pernyataan juru bicara lima kepala desa, Dedi Iskandar, yang menduga rapat akan berpihak kepada Kepala Desa Beti?
Dr. Ade Indra Chaniago: Kekhawatiran yang disampaikan Pak Dedi sangat beralasan. Ketika proses hanya melibatkan satu pihak, wajar jika pihak lain merasa dicurigai. Ini adalah naluri alamiah dalam birokrasi. Saya justru mengapresiasi keberanian lima kepala desa untuk menyampaikan protes secara tertulis kepada DPMD. Itu adalah langkah konstitusional yang benar dan menunjukkan bahwa mereka peduli pada kepentingan masyarakat yang mereka pimpin.
Yang perlu digarisbawahi, persoalan tapal batas ini juga berkaitan dengan kawasan Lebak Bobosan yang hingga kini masih menjadi objek perdebatan. Ini menunjukkan bahwa akar persoalannya sudah lama dan membutuhkan penyelesaian yang komprehensif, bukan sekadar rapat sepihak yang hanya melibatkan satu desa. Kepentingan masyarakat di semua desa yang berbatasan harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan segelintir pihak.
Redaksi: Apa yang Bapak harapkan dari DPMD Ogan Ilir dan pemerintah daerah ke depan?
Dr. Ade Indra Chaniago: Saya berharap DPMD Kabupaten Ogan Ilir segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan hanya mengundang Pemerintah Desa Beti serta menanggapi surat keberatan yang telah disampaikan lima kepala desa. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga.
Pemerintah harus hadir sebagai pemersatu, bukan pemecah belah. Saya mengingatkan bahwa pembahasan tapal batas desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi seluruh pihak yang berkepentingan. Pemerintah harus menjadi fasilitator yang adil, bukan pihak yang justru menimbulkan kecurigaan. Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Bupati/Walikota melakukan fasilitasi penetapan kewenangan di tingkat desa. Fasilitasi berarti menjadi penengah yang adil bagi semua pihak.
Redaksi: Ada pesan terakhir yang ingin Bapak sampaikan, Dr.?
Dr. Ade Indra Chaniago: Ada. Saya ingin menyampaikan kepada seluruh aparatur pemerintah, terutama di DPMD dan kecamatan, bahwa tugas mereka adalah melayani masyarakat, bukan memperumit persoalan. Tapal batas yang tidak jelas dapat memicu sengketa lahan dan menghambat pembangunan baik infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat. Ketika masyarakat desa berseteru karena batas wilayah yang kabur, maka pembangunan akan terhambat, dan rakyatlah yang paling dirugikan.
Saya juga mengingatkan bahwa konflik tapal batas di Ogan Ilir bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, konflik serupa pernah terjadi antara Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja dan Desa Sukaraja Baru Kecamatan Indralaya Selatan. Ini menunjukkan bahwa pola penyelesaian yang selama ini dilakukan belum efektif. Pemerintah daerah harus belajar dari pengalaman dan membangun mekanisme penyelesaian yang lebih partisipatif dan berkeadilan.
Terakhir, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses ini. Kepentingan rakyat harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Jangan biarkan proses birokrasi yang tidak transparan merugikan masyarakat desa yang sudah lama menanti kejelasan batas wilayah mereka.
Redaksi: Terima kasih, Dr. Ade, atas waktunya.
Dr. Ade Indra Chaniago: Sama-sama. Semoga keadilan dan transparansi selalu ditegakkan untuk kepentingan rakyat.












Leave a Reply