JAKARTA, SUARAKAMI – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah digodok DPR bersama pemerintah mendapat tanggapan dari para pengamat kebijakan publik. Salah satunya, Dr. Ade Indra Chaniago, M.Si. , Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP) yang juga akademisi di STISIPOL Candradimuka Palembang, menilai RUU ASN merupakan momentum penting untuk membenahi sistem meritokrasi di lingkungan birokrasi.
Seperti diketahui, Komisi II DPR mendorong penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang lebih ketat dalam RUU ASN sehingga pegawai yang tidak memenuhi target kinerja dapat diberhentikan. Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda menilai status ASN selama ini kerap dianggap sebagai “zona nyaman” karena minimnya evaluasi kinerja yang berdampak pada kepastian karier.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Ade Indra Chaniago menyatakan bahwa gagasan pemberhentian ASN dengan kinerja buruk merupakan langkah yang tepat, namun perlu disertai indikator penilaian yang jelas dan objektif.
“Secara prinsip, saya setuju bahwa ASN harus bekerja berbasis kinerja. Namun, pemberhentian pegawai negeri bukanlah perkara sederhana. Dibutuhkan indikator yang terukur dan transparan agar kebijakan ini tidak menjadi alat politisasi di tingkat daerah,” ujar Dr. Ade Indra Chaniago kepada Suarakami, Kamis (16/7).
Menurut pengamat birokrasi pemerintahan ini, selama ini implementasi meritokrasi dalam birokrasi masih lemah. Hal ini tercermin dari fenomena perpindahan ASN pasca Pilkada yang sering terjadi akibat kedekatan ASN dengan calon yang maju dalam kontestasi politik, bukan berdasarkan kompetensi.
“Banyak ASN terlibat dalam kontestasi politik dengan harapan mendapatkan jabatan strategis jika calon yang mereka dukung menang. Ini menunjukkan buruknya implementasi meritokrasi dalam birokrasi. ASN seharusnya fokus pada profesionalisme, bukan dinamika politik,” tegasnya.
Dr. Ade Indra Chaniago juga menyoroti tantangan penerapan KPI di daerah. Menurutnya, kepala daerah selama ini kerap kesulitan mengevaluasi kinerja aparatur karena tidak memiliki indikator yang jelas. RUU ASN diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pimpinan daerah dalam menilai dan memberhentikan pegawai yang tidak kompeten.
“Jadi, orang bekerja memang perlu KPI. Bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah, bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban,” ungkap Rifqinizamy dalam rapat kerja sebelumnya.
Dr. Ade Indra Chaniago yang juga merupakan akademisi di bidang ilmu politik menambahkan bahwa RUU ASN harus memastikan mekanisme evaluasi kinerja tidak hanya mengukur kuantitas kerja, tetapi juga kualitas pelayanan publik. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak diterapkan secara kaku dan menyamaratakan seluruh ASN tanpa mempertimbangkan konteks dan karakteristik masing-masing instansi.
“KPI yang diterapkan harus proporsional. Jangan sampai ASN di daerah terpencil dengan keterbatasan infrastruktur dinilai dengan standar yang sama dengan ASN di perkotaan. Ini yang perlu diatur lebih detail dalam RUU,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyatakan pemerintah sependapat bahwa ASN perlu memiliki KPI. Namun, menurutnya, indikator tersebut tidak hanya mengukur kinerja individu, melainkan juga dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Saya kira ini penting sekali bahwa setiap ASN memang perlu, penting untuk memperhatikan KPI, tetapi KPI juga bukan KPI perseorangan tapi bagaimana dampaknya kepada masyarakat,” kata Rini dalam rapat kerja tersebut.
Dr. Ade Indra Chaniago berharap RUU ASN yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini dapat segera diselesaikan dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi birokrasi. Menurutnya, reformasi birokrasi melalui penguatan sistem evaluasi kinerja adalah keniscayaan bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan mewujudkan welfare state.
“Indonesia saat ini berada di peringkat 82 dari 193 negara dalam indeks efektivitas pemerintahan. Ini PR kita bersama. RUU ASN harus menjadi solusi, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya. (Red)













Leave a Reply