Suara Kami

Cepat, Akurat, dan Terpercaya

Advertisement

Wawancara Eksklusif: Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari Mengupas Tata Kelola Penyelidikan dan Penyidikan dalam Kerangka Beyond Trust Presisi

SUARAKAMI – Dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap proses penegakan hukum, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan, Polri telah meluncurkan program Beyond Trust Presisi. Program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ini merupakan bagian dari strategi transformasi Polri untuk mendukung misi Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Untuk menggali lebih dalam mengenai tata kelola proses penyelidikan dan penyidikan dalam kerangka Beyond Trust Presisi, redaksi melalui sambungan seluler mewawancarai Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum , Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), yang juga merupakan ahli hukum pidana dan asesor penilaian kinerja dosen.

Berikut petikan wawancaranya:

Redaksi: Selamat malam, Prof. Alpi. Terima kasih telah meluangkan waktu. Pertama, bagaimana Bapak memaknai program Beyond Trust Presisi dalam konteks proses penyelidikan dan penyidikan di Indonesia?

Dr. Alpi Sahari: Selamat malam. Beyond Trust Presisi adalah terobosan penting dalam reformasi birokrasi kepolisian. Program ini bertujuan untuk mentransformasikan tingkat kepercayaan publik yang telah dibangun menjadi rasa percaya dan loyalitas dengan berupaya melampaui harapan masyarakat terhadap Polri. Dalam konteks penyelidikan dan penyidikan, ini berarti proses hukum harus dijalankan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga dengan pendekatan yang transparan, akuntabel, dan humanis.

Saya melihat ada tiga pilar utama yang menjadi landasan dalam tata kelola proses lidik dan sidik di era Beyond Trust Presisi: kebijakan dan strategi, SOP yang jelas, serta manajemen proses yang terintegrasi dengan memperhatikan hukum formil dan materil. Ini semua bermuara pada peningkatan public trust terhadap proses penegakan hukum.

Redaksi: Dalam materi kuliah Bapak, disebutkan tentang perbedaan antara Technisch Juridisch Begrippen, Algemene Begrippen, dan Grand Begrippen. Apa maknanya dalam proses penyelidikan dan penyidikan?

Dr. Alpi Sahari: Ini pertanyaan yang sangat fundamental. Dalam penegakan hukum pidana, kita harus membedakan tiga tingkatan pemahaman. Pertama, Technisch Juridische Begrippen adalah pemahaman teknis-yuridis yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan hukum secara prosedural. Kedua, Algemene Begrippen adalah pemahaman umum yang dimiliki masyarakat awam tentang hukum. Ketiga, Grand Begrippen adalah pemahaman konseptual yang menjadi dasar filosofis dari keseluruhan sistem hukum.

Dalam proses lidik dan sidik, aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemahaman teknis-yuridis. Mereka harus mampu menjembatani pemahaman teknis tersebut dengan pemahaman umum masyarakat, serta selalu berpijak pada grand begrippen atau prinsip-prinsip dasar hukum pidana, seperti asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) dan lex temporis delicti. Inilah yang menjadi tantangan dalam Beyond Trust Presisi—bagaimana proses hukum tidak hanya benar secara formil, tetapi juga dapat dipahami dan dipercaya oleh publik.

Redaksi: Bapak juga membahas tentang SEARCH & FINDING serta PROBLEM SOLVING dalam proses lidik dan sidik. Bagaimana implementasinya?

Dr. Alpi Sahari: Proses penyelidikan dan penyidikan pada hakikatnya adalah proses search and finding mencari dan menemukan fakta hukum. Ini dilakukan melalui search and gather atau pengumpulan barang bukti dan alat bukti. Namun, menemukan fakta saja tidak cukup. Aparat penegak hukum harus melakukan problem solving dengan pendekatan Ius Constitutum (hukum yang berlaku saat ini), Ius Operatum (hukum yang dioperasionalkan dalam praktik), dan Ius Constituendum (hukum yang dicita-citakan).

Dalam Beyond Trust Presisi, Polri dituntut untuk tidak sekadar menyelesaikan perkara secara prosedural, tetapi juga memastikan bahwa proses tersebut memberikan keadilan substantif bagi masyarakat. Ini membutuhkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, sistem berbasis digital, serta pengawasan yang optimal.

Redaksi: Bagaimana dengan aspek hukum formil dan materil dalam proses lidik dan sidik?

Dr. Alpi Sahari: Ini adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Hukum formil mengatur tata cara atau prosedur penegakan hukum, termasuk pembagian kewenangan, dengan memperhatikan kebenaran materil, asas legalitas, serta sistem inquisitoir dan accusatoir. Hukum materil, di sisi lain, adalah aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana serta syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana.

Dalam Beyond Trust Presisi, penegakan hukum harus mengoptimalkan keseimbangan antara keduanya. Penegakan hukum yang tegas namun humanis adalah salah satu program unggulan dalam Beyond Trust Presisi. Ini berarti aparat tidak boleh terjebak pada formalisme hukum yang kaku, tetapi juga tidak boleh mengabaikan prosedur demi mencapai keadilan substantif. Keduanya harus berjalan beriringan.

Redaksi: Program Beyond Trust Presisi juga menekankan pada penguatan sinergitas antarlembaga. Bagaimana pandangan Bapak?

Dr. Alpi Sahari: Sangat tepat. Beyond Trust Presisi tidak bisa berjalan sendiri. Ada sinergi yang harus dibangun antara Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam proses penyidikan, kita mengenal adanya penyidik tertentu yang mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang, seperti penyidik di Kejaksaan dan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 5 KUHAP baru. Koordinasi horizontal dalam integrated criminal justice system menjadi kunci.

Penguatan sinergitas melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang saling menguatkan antar kelembagaan adalah bagian penting dalam pencapaian menuju welfare state. Beyond Trust Presisi, dengan pendekatan berbasis digital dan transparansi, diharapkan dapat menjadi jembatan yang memperkuat sinergi tersebut.

Redaksi: Apa tantangan terbesar dalam implementasi Beyond Trust Presisi di tingkat penyidikan?

Dr. Alpi Sahari: Tantangan utamanya adalah kultur dan kompetensi. Mengubah cara kerja aparat dari pola lama yang cenderung tertutup menuju pola yang transparan dan akuntabel membutuhkan waktu dan pembinaan yang berkelanjutan. Selain itu, digitalisasi sistem kepolisian juga membutuhkan investasi infrastruktur dan peningkatan literasi digital di kalangan personel.

Namun, saya optimis. Survei Ipsos Global Trustworthiness Index 2024 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 28 persen, lebih tinggi dari Korea Selatan (25 persen). Ini adalah modal sosial yang sangat berharga. Akselerasi program Beyond Trust Presisi telah membawa Polri melampaui ekspektasi, bahkan di atas rata-rata negara maju dan berkembang.

Redaksi: Apa pesan Bapak kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik, dalam menjalankan tugasnya?

Dr. Alpi Sahari: Saya ingin mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah modal utama dalam penegakan hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan transparansi. Jangan sampai ada celah untuk praktik-praktik yang merusak kepercayaan masyarakat, seperti pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.

Dalam Beyond Trust Presisi, Polri telah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi internal dan eksternal serta menindak siapa pun yang melanggar tanpa pandang bulu. Ini adalah langkah yang tepat. Saya juga mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus berpijak pada asas legalitas dan keadilan. Jangan sampai karena tergesa-gesa atau tekanan publik, prosedur hukum diabaikan. Ingatlah bahwa setiap putusan yang diambil akan diuji di pengadilan dan di mata publik.

Redaksi: Terakhir, apa harapan Bapak untuk masa depan penegakan hukum di Indonesia?

Dr. Alpi Sahari: Saya berharap Beyond Trust Presisi tidak hanya menjadi program sesaat, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. Tata kelola yang baik pada proses lidik dan sidik melalui kebijakan dan strategi yang tepat, SOP yang jelas, serta manajemen proses yang terintegrasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kita semua ingin melihat Indonesia sebagai negara hukum yang modern, berkeadilan, dan dipercaya oleh rakyatnya. Semoga Beyond Trust Presisi menjadi fondasi bagi transformasi penegakan hukum yang lebih baik, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, saya yakin cita-cita itu dapat terwujud.

Redaksi: Terima kasih banyak, Prof. Alpi, atas penjelasan yang sangat komprehensif ini.

Dr. Alpi Sahari: Sama-sama. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi publik dan menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang dipercaya oleh rakyat.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *