PURWAKARTA, SUARAKAMI – Pemberlakuan resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di tengah masa transisi ini, Polres Purwakarta melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar Zoom Meeting Arahan Penanganan Perkara pada Kamis, 8 Januari 2026, untuk menyamakan persepsi di jajaran kepolisian.
Kegiatan yang digelar di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Purwakarta itu menghadirkan sejumlah narasumber ahli, termasuk Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum , Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Dalam kesempatan tersebut, Dr. Alpi memberikan arahan mengenai substansi perubahan, asas, serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.
Untuk menggali lebih dalam tantangan dan peluang di masa transisi ini, redaksi mewawancarai Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari secara eksklusif.
Berikut petikan wawancaranya:
Redaksi: Selamat malam, Prof. Alpi. Terima kasih telah meluangkan waktu. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 menjadi perubahan besar dalam sistem hukum kita. Bagaimana pandangan Bapak mengenai masa transisi ini, khususnya bagi Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum?
Dr. Alpi Sahari: Selamat malam. Ini memang momen bersejarah sekaligus penuh tantangan. Perubahan dari KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) ke KUHP 2023 dan dari KUHAP 1981 ke KUHAP 2025 bukan sekadar pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma penegakan hukum secara fundamental.
Kunci transisi ini bukan hanya soal penyesuaian aturan, tetapi bagaimana penyidikan dan penuntutan bergerak dalam pemahaman yang sama sejak awal. Inilah yang menjadi latar belakang digelarnya berbagai sosialisasi, termasuk zoom meeting di Polres Purwakarta yang saya ikuti. Polri sebagai ujung tombak penyidikan harus benar-benar memahami perubahan regulasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang berujung pada batalnya perkara di pengadilan.
Redaksi: Apa saja perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru yang perlu dipahami oleh para penyidik?
Dr. Alpi Sahari: Ada beberapa perubahan fundamental yang harus dicermati. Pertama, dalam hal hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Seperti yang disampaikan Wakil Menteri Hukum, dengan KUHAP baru, kontrol terhadap Polri sangat ketat. Jangka waktu penanganan perkara diatur secara tegas, sehingga tidak ada lagi perkara yang “digantung” atau bolak-balik tanpa kepastian.
Kedua, perubahan dalam sistem pembuktian. KUHAP baru memperkenalkan delapan jenis alat bukti, melampaui lima alat bukti dalam KUHAP lama. Penambahan ini meliputi barang bukti sebagai alat bukti mandiri, bukti elektronik, dan pengamatan hakim. Ini menuntut penyidik untuk lebih cermat dalam mengumpulkan dan mengelola barang bukti.
Ketiga, terkait masa transisi itu sendiri. Perkara yang masih dalam proses penyidikan atau penuntutan saat KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku yang dikenal dengan istilah tempus regit actum keabsahan tindakan hukumnya tetap mengacu pada hukum yang berlaku saat tindakan tersebut dilakukan. Namun, penuntut umum harus cermat menilai ketentuan mana yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa (lex favor reo).
Redaksi: Bagaimana dengan asas legalitas dan penerapan hukum materiil di masa transisi ini?
Dr. Alpi Sahari: Ini pertanyaan yang sangat krusial. Dalam masa transisi, ada prinsip yang harus dipegang tegus: hukum materiil mengacu pada KUHP 2023 sepanjang lebih menguntungkan bagi terdakwa, sedangkan hukum formil mengikuti KUHAP 2025. Artinya, jika ada perkara yang sedang berjalan, hakim akan membandingkan ancaman pidana antara KUHP lama dan KUHP baru, dan menerapkan yang lebih ringan bagi terdakwa.
Namun, perlu dicatat, ada pengecualian untuk tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang—ketentuan penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku untuk kejahatan-kejahatan luar biasa ini.
Saya juga ingin menekankan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelum 2 Januari 2026 tetap sah secara prosedural. Namun, pasal sangkaan yang tercantum dalam BAP bukanlah kualifikasi yuridis final dan mengikat. Penentuan kualifikasi yuridis secara menentukan berada pada Surat Dakwaan, sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung.
Redaksi: Kapolri telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan untuk menyelaraskan penanganan perkara di era KUHP-KUHAP baru. Bagaimana pendapat Bapak mengenai langkah ini?
Dr. Alpi Sahari: Langkah ini sangat tepat dan strategis. Kapolri menekankan spirit kerja bersama agar aparat penegak hukum selaras dalam satu arah—”berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran”. Ini penting karena selama ini salah satu kendala dalam penanganan perkara adalah perbedaan tafsir antara penyidik dan penuntut umum yang menyebabkan perkara mandek.
MoU dan PKS ini mencakup enam area strategis: pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, hingga kerja sama lain yang disepakati. Dengan sinergi ini, standar penerapan pasal, pemenuhan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak penyidikan diharapkan lebih konsisten dan tidak menimbulkan friksi teknis pada tahapan lanjutan.
Kapolri juga mengaitkan sinergi ini dengan tujuan besar penegakan hukum yang dirasakan langsung masyarakat yakni keadilan. Saya sependapat bahwa tujuan akhir dari semua perubahan regulasi ini adalah terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat.
Redaksi: Polres Purwakarta menggelar zoom meeting ini sebagai bentuk sosialisasi ke jajaran bawah. Seberapa penting sosialisasi semacam ini bagi personel di tingkat Polres?
Dr. Alpi Sahari: Sangat penting, bahkan tidak bisa ditawar-tawar. Seperti yang disampaikan Kapolres Purwakarta melalui Kasi Humas, transformasi KUHP dan KUHAP baru adalah langkah besar dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Polri sebagai garda terdepan harus mampu menyesuaikan diri, memahami secara utuh perubahan regulasi, dan mengimplementasikannya secara profesional di lapangan.
Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penanganan perkara oleh personel. Dengan mengikuti sosialisasi ini, seluruh personel, khususnya fungsi operasional, dapat menyelaraskan pola penegakan hukum dengan ketentuan baru sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan berkeadilan.
Polri juga telah menekankan penguatan teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel yang melibatkan jajaran kewilayahan, dari Kapolda hingga unsur reserse lintas fungsi, serta melibatkan partisipasi jajaran Polres-Polsek secara daring. Pelibatan lini terdepan ini penting agar implementasi KUHP-KUHAP baru tidak menimbulkan disparitas praktik antarwilayah.
Redaksi: Apa tantangan terbesar bagi Polri dalam mengimplementasikan KUHAP baru di masa transisi ini?
Dr. Alpi Sahari: Ada beberapa tantangan yang saya identifikasi. Pertama, tantangan pemahaman. Perubahan dari lima alat bukti menjadi delapan alat bukti, termasuk barang bukti sebagai alat bukti mandiri dan bukti elektronik, membutuhkan pemahaman baru yang tidak bisa instan. Penyidik harus belajar kembali tentang tata cara pengumpulan, pengelolaan, dan autentikasi barang bukti.
Kedua, tantangan koordinasi. Meskipun MoU dan PKS sudah ditandatangani, implementasi di lapangan tetap membutuhkan komunikasi intensif antara penyidik dan penuntut umum. Seperti yang terjadi di Polres Tanjung Jabung Timur, koordinasi strategis untuk menyamakan persepsi menjadi kunci agar tidak ada kendala administrasi yang menghambat proses perkara.
Ketiga, tantangan sumber daya manusia. Tidak semua personel memiliki kapasitas yang sama dalam menyerap perubahan regulasi. Diperlukan program pelatihan berkelanjutan dan pendampingan teknis.
Keempat, tantangan budaya kerja. Polri selama puluhan tahun terbiasa dengan KUHAP lama. Mengubah kebiasaan dan pola pikir membutuhkan waktu dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran.
Redaksi: Apa pesan Bapak kepada para penyidik di Polres Purwakarta dan seluruh jajaran Polri dalam menghadapi masa transisi ini?
Dr. Alpi Sahari: Saya ingin menyampaikan beberapa pesan. Pertama, jadikan perubahan ini sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalisme. KUHAP baru memberikan kontrol yang lebih ketat, tetapi juga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada penyidik yang profesional.
Kedua, pahami betul asas lex favor reo jika ada keraguan dalam penerapan hukum, pilihlah ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Ini adalah wujud dari perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana kita.
Ketiga, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan penuntut umum sejak dini. Kapolri telah menekankan pentingnya sinergi agar penanganan perkara tidak bergerak “sendiri-sendiri” antarlembaga. Koordinasi yang baik akan mencegah perkara kandas di tengah jalan.
Keempat, ingatlah bahwa tujuan akhir dari semua proses hukum adalah keadilan bagi masyarakat. Seperti yang disampaikan Kapolri, aturan baru harus benar-benar menghasilkan dampak substantif—memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Redaksi: Terakhir, Prof., bagaimana prospek implementasi KUHP dan KUHAP baru ke depan?
Dr. Alpi Sahari: Saya optimis, tetapi optimisme harus dibarengi dengan kerja keras. Kehadiran KUHP dan KUHAP baru adalah jawaban atas berbagai kritik terhadap sistem hukum lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Mahkamah Agung sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 untuk membantu masa transisi. Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan panduan masa transisi. Ini menunjukkan kesiapan seluruh aparat penegak hukum.
Yang terpenting, kita semua—hakim, jaksa, polisi, advokat, dan akademisi—harus bergerak dalam pemahaman yang sama. Perubahan hukum adalah keniscayaan. Tugas kita adalah memastikan bahwa perubahan itu membawa perbaikan, bukan kebingungan. Semoga dengan sinergi yang kuat, implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan lancar dan membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Redaksi: Terima kasih banyak, Prof. Alpi, atas penjelasan yang sangat komprehensif ini.
Dr. Alpi Sahari: Sama-sama. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi publik dan menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat.











Leave a Reply