Suara Kami

Cepat, Akurat, dan Terpercaya

Advertisement

Wawancara Eksklusif dengan Assoc Prof. Dr. Alpi Sahari: KUHAP 2025 dan Penegasan Diferensiasi Fungsional dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai telah menuntaskan perdebatan panjang mengenai pemaknaan prinsip dominus litis dan deferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan berlakunya asas lex posterior derogat legi priori, undang-undang baru ini mengesampingkan ketentuan lama dan menegaskan bahwa penyerahan proses penyidikan harus dimaknai dalam bingkai koordinasi horizontal dalam integrated criminal justice system.

Untuk menggali lebih dalam pemaknaan KUHAP 2025, redaksi melalui sambungan seluler mewawancarai Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum , Dosen Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang kerap diminta sebagai ahli dalam sidang praperadilan.

Berikut petikan wawancaranya:

Redaksi: Selamat sore, Prof. Alpi. Terima kasih telah meluangkan waktu. Pertama, bagaimana pandangan Bapak terkait pengesahan KUHAP 2025 dan prinsip deferensiasi fungsional yang diatur di dalamnya?

Prof. Alpi Sahari: Selamat sore. Saya melihat pengesahan KUHAP 2025 ini sebagai sebuah langkah maju dalam sistem peradilan pidana kita. Prinsip deferensiasi fungsional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 pada dasarnya bersumber pada postulat separatio potestatum system institiae criminalis di dalam hukum acara pidana. Ini berbeda dengan pemisahan kekuasaan dalam pemahaman hukum tata negara yang memisahkan kekuasaan pada bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Artinya, integrated criminal justice system menekankan pada pemisahan fungsi penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan lainnya. KUHAP sendiri mengenal dalam menjalankan fungsi penyidikan ada penyidik tertentu yang mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, antara lain penyidik di Kejaksaan dan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 5.

Redaksi: Bagaimana dengan perdebatan soal dominus litis yang sempat mencuat?

Prof. Alpi Sahari: Perdebatan terkait pemaknaan prinsip dominus litis dan deferensiasi fungsional seharusnya sudah selesai dengan lahirnya KUHAP 2025 sebagai lex posterior derogat legi priori. KUHAP baru ini menitikberatkan pada koordinasi dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. Hubungan koordinasi horizontal yang saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam sebuah seminar nasional, saya juga menyampaikan bahwa ketidaksesuaian prinsip Dominus Litis jika dimaknai sebagai pemisahan total kewenangan justru mengarah kembali pada sistem hukum kolonial yang sudah ditinggalkan.

Redaksi: Ada narasi yang berkembang di publik bahwa “tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi” dalam kasus tertentu. Bagaimana Bapak memaknai narasi ini?

Prof. Alpi Sahari: Ini penting saya luruskan. Narasi “tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi” harus jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman publik dalam menerima informasi dimaksud. Apakah narasi ini dimaksudkan “tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau setelah ditetapkan sebagai tersangka belum diperiksa”?

Dalam hal dibangun narasi bahwa sebelum ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri sebagai tersangka belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, maka narasi itu adalah pemahaman yang parsial atau tidak utuh dalam memahami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud dijelaskan pada halaman 98 berbunyi “kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya. Artinya, terhadap tindap pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mensyaratkan penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka (Pasal 1 angka 31). Di samping itu, terkait dengan persoalan ini telah ada beberapa tersangka pada tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan publik mengajukan praperadilan, namun permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri.

Redaksi: Bagaimana dengan penyerahan proses penyidikan oleh Polri ke Kejaksaan yang sempat menuai persepsi publik?

Prof. Alpi Sahari: Penyerahan proses penyidikan oleh penyidik Polri ke penyidik tertentu di Kejaksaan secara implisit menekankan pada technisch-juridische begrippen (pemahaman teknis-yuridis), bukan pada algemeene begrippen (pemahaman umum) yang menimbulkan persepsi pengalihan kelanjutan penyidikan dengan membangun narasi adanya kejanggalan. Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya.

Redaksi: Apa pesan Bapak agar persepsi di masyarakat tidak keliru?

Prof. Alpi Sahari: Persepsi yang keliru di atas tentunya tidak akan terjadi apabila pemahaman yang terintegrasi dan berlandaskan pada rule of law dalam proses penegakan hukum pada sistem peradilan pidana yang terpadu atau integrated criminal justice system. Dalam proses penegakan hukum pada salah satu sub sistem negara hukum adalah penguatan sinergitas—komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi—yang saling menguatkan antar kelembagaan dalam pencapaian menuju welfare state.

Redaksi: Terima kasih, Prof. Alpi, atas penjelasannya yang sangat berharga.

Dr. Alpi Sahari: Sama-sama. Semoga publik semakin memahami esensi dari pembaruan hukum acara pidana ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *