SUARAKAMI – Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum atas nama dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) batal demi hukum menyita perhatian publik. Perkara yang bermula dari tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini memicu perdebatan serius mengenai penerapan asas lex posterior derogat legi priori versus nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali dalam penyusunan dakwaan.
Untuk menggali lebih dalam analisis hukum atas putusan tersebut, melalui sambungan seluler redaksi mewawancarai Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum , Dosen Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang juga pernah dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang Peninjauan Kembali III terpidana Jessica Wongso di Mahkamah Agung.
Berikut petikan wawancaranya:
Redaksi: Selamat pagi, Prof. Alpi. Terima kasih telah meluangkan waktu. Pertama, bagaimana pandangan Bapak secara umum terhadap Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim yang menyatakan dakwaan Dokter Tifa batal demi hukum?
Dr. Alpi Sahari: Selamat pagi. Putusan ini sangat menarik dari perspektif hukum acara pidana. Majelis Hakim mengabulkan perlawanan Tim Advokat Terdakwa bukan karena persoalan kewenangan mengadili maupun gugurnya hak penuntutan, melainkan karena menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat kecermatan sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana. Ini penting untuk dipahami publik agar tidak keliru mengartikan putusan ini sebagai putusan bebas atau putusan lepas.
Redaksi: Dalam putusannya, Majelis Hakim menggunakan pertimbangan lex posterior derogat legi priori. Bagaimana Bapak melihat penerapan asas ini dalam perkara Dokter Tifa?
Dr. Alpi Sahari: Prinsip lex posterior derogat legi priori pada dasarnya adalah asas bahwa peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lama. Namun, dalam penerapan hukum pidana, asas ini tidak serta-merta dapat digunakan begitu saja. Ada prinsip yang lebih fundamental, yaitu lex temporis delicti — asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat diadili berdasarkan aturan hukum yang berlaku pada saat perbuatan pidana itu dilakukan. Asas ini melarang pemberlakuan hukum secara surut atau retroaktif, sebagai implementasi dari prinsip nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang dikenal sebagai asas legalitas dalam hukum pidana.
Redaksi: Artinya, tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang yang mendahuluinya?
Dr. Alpi Sahari: Tepat sekali. Tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang mendahuluinya. Inilah yang menjadi dasar penyusunan Dakwaan Penuntut Umum dengan dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua subsidair untuk memenuhi prinsip lex favor reo. Jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, digunakan aturan yang paling meringankan terdakwa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Redaksi: Namun Majelis Hakim justru lebih mengedepankan lex posterior. Mengapa demikian?
Dr. Alpi Sahari: Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan pada rentang Maret hingga Mei 2025. Namun, konten digital yang menjadi objek perkara tetap dapat diakses setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Oleh karena itu, Majelis berpendapat penggunaan ketentuan KUHP Nasional dalam dakwaan tidak bertentangan dengan asas legalitas. Ini adalah pertimbangan yang cukup berani dan tentu saja akan menjadi perdebatan akademis ke depan.
Redaksi: Apa yang menjadi titik balik utama sehingga Majelis mengabulkan eksepsi tim advokat?
Dr. Alpi Sahari: Titik baliknya ada pada penilaian Majelis terhadap penyusunan surat dakwaan. Hakim mengacu pada Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mensyaratkan surat dakwaan memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Majelis menemukan inkonsistensi serius: dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, Penuntut Umum menggunakan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dalam Dakwaan Kedua Subsidair menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS). Kedua ketentuan tersebut diterapkan terhadap uraian perbuatan yang sama dalam satu surat dakwaan. Inilah yang kemudian dinilai Majelis sebagai ketidakcermatan dalam menyusun dakwaan.
Redaksi: Apakah penggunaan dua ketentuan berbeda dalam satu surat dakwaan memang dilarang?
Dr. Alpi Sahari: Tidak secara tegas dilarang, tetapi syarat kecermatan dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP 2025 mengharuskan surat dakwaan disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Ketika Penuntut Umum menggunakan dua pasal dengan dasar hukum berbeda untuk uraian perbuatan yang sama, maka surat dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat kecermatan. Ini bisa merugikan hak terdakwa untuk memahami secara jelas apa yang didakwakan kepadanya.
Redaksi: Bagaimana dengan pertimbangan Majelis terkait kompetensi relatif dan penerimaan dakwaan?
Dr. Alpi Sahari: Majelis juga memeriksa seluruh pokok perlawanan yang diajukan Tim Advokat Terdakwa. Terhadap keberatan mengenai kompetensi relatif, Majelis menyatakan PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026. Terkait keberatan dakwaan tidak dapat diterima, Majelis menolaknya karena penuntutan terhadap Terdakwa tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan—pengaduan tidak pernah dicabut dalam tenggang waktu yang ditentukan, dan dakwaan tidak hanya memuat delik aduan tetapi juga delik biasa berdasarkan UU ITE.
Redaksi: Apa konsekuensi hukum dari putusan sela ini bagi Penuntut Umum?
Dr. Alpi Sahari: Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Penting saya tegaskan, putusan sela ini bukan putusan bebas atau putusan lepas yang menyatakan terdakwa tidak bersalah. Alasan diterimanya perlawanan bukan karena persoalan kewenangan mengadili maupun gugurnya hak penuntutan, melainkan karena masalah formal surat dakwaan.
Redaksi: Apakah Penuntut Umum bisa mengajukan perlawanan atas putusan sela ini?
Dr. Alpi Sahari: Sistem hukum di Indonesia menganut prinsip res judicata pro veritate habetur. Artinya, setiap putusan hakim harus dianggap benar menurut hukum. Penuntut Umum harus menerima putusan sela ini dan tidak dapat melakukan perlawanan. Yang bisa dilakukan adalah memperbaiki surat dakwaan dan mendaftarkan kembali perkara tersebut.
Redaksi: Apa pesan Bapak kepada publik agar tidak keliru memahami putusan ini?
Dr. Alpi Sahari: Saya ingin menguraikan beberapa poin penting agar publik tidak keliru. Pertama, Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim bukanlah putusan bebas atau putusan lepas yang menyatakan terdakwa tidak bersalah atau lepas dari tuntutan pidana. Kedua, alasan diterimanya perlawanan adalah karena Majelis menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat kecermatan—bukan karena persoalan kewenangan mengadili maupun gugurnya hak penuntutan. Ketiga, putusan ini berarti pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum, tetapi Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan.
Redaksi: Terakhir, Prof., apa implikasi putusan ini bagi sistem peradilan pidana ke depan?
Dr. Alpi Sahari: Putusan ini menjadi pengingat penting bagi Jaksa Penuntut Umum untuk lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan. Syarat kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan dalam surat dakwaan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang adil. Putusan ini juga menunjukkan bahwa Majelis Hakim memiliki independensi untuk menilai secara objektif kualitas dakwaan, tanpa terpengaruh oleh tekanan publik atau pihak manapun.
Ini juga menjadi pelajaran berharga bahwa dalam sistem peradilan pidana, asas-asas hukum seperti lex temporis delicti, nullum delictum, dan lex favor reo harus tetap dijunjung tinggi, namun juga harus diterapkan dengan cermat sesuai dengan perkembangan hukum dan fakta persidangan.
Redaksi: Terima kasih banyak, Prof. Alpi, atas penjelasan yang sangat komprehensif ini.
Dr. Alpi Sahari: Sama-sama. Semoga penjelasan ini membantu publik memahami putusan hukum yang kompleks ini dengan lebih baik. Semoga keadilan tetap ditegakkan.













Leave a Reply