Suara Kami

Cepat, Akurat, dan Terpercaya

Advertisement

Wawancara Khusus: Pengamat Kebijakan Publik Sumsel Dr. Ade Indra Chaniago Soroti Penggeledahan KPK di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

PALEMBANG, SUARAKAMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik dengan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Jumat (24/7/2026) malam. Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar sembilan jam itu, penyidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar serta lima koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. KPK pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk pengembangan kasus ini, namun hingga kini belum menetapkan tersangka baru.

Untuk merespons perkembangan kasus ini, redaksi mewawancarai Dr. Ade Indra Chaniago, M.Si. , Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Selatan sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP).

Berikut petikan wawancaranya:

Redaksi: Selamat malam, Dr. Ade. Bagaimana pandangan Bapak terkait penggeledahan KPK di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu yang mengamankan uang Rp4 miliar lebih ini?

Dr. Ade Indra Chaniago: Selamat malam. Ini adalah temuan yang sangat mencengangkan. Bayangkan, seorang Kepala Dinas PUPR, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan infrastruktur daerah, justru rumahnya menyimpan uang tunai miliaran rupiah. Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan betapa parahnya praktik korupsi di daerah. Yang lebih mengkhawatirkan, uang sebesar itu disimpan dalam bentuk tunai di rumah pribadi—ini mengindikasikan adanya upaya untuk menghindari jejak perbankan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara di Sumatera Selatan.

Redaksi: KPK menyebut penggeledahan ini adalah pengembangan dari kasus suap Bupati Rejang Lebong. Bagaimana Bapak melihat korelasi antara kedua kasus ini?

Dr. Ade Indra Chaniago: Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di Bengkulu ternyata memiliki pola yang terstruktur dan sistematis. Kasus di Rejang Lebong yang menjerat Bupati Fikri Thobari ternyata tidak berhenti di situ. KPK menemukan fakta hukum baru bahwa Bupati Rejang Lebong diduga tidak hanya menerima uang dari tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dari pihak swasta lain. Swasta lain inilah yang kemudian diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Ini yang saya sebut sebagai “efek domino” korupsi. Ketika satu kepala daerah terjaring, maka terbukalah jaringan-jaringan lain yang selama ini tersembunyi. KPK tepat sekali tidak berhenti pada satu kasus, tetapi terus mengembangkan ke wilayah-wilayah lain yang terindikasi memiliki pola korupsi yang sama.

Redaksi: Selain di rumah Kadis PUPR, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Apa makna dari penggeledahan di sektor ini?

Dr. Ade Indra Chaniago: Ini sangat signifikan. Sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah adalah sektor yang rawan korupsi karena menyangkut pengadaan barang dan jasa dengan nilai besar. Penggeledahan di dua sektor ini mengindikasikan bahwa aliran uang suap tidak hanya berasal dari proyek infrastruktur, tetapi juga merambah ke sektor-sektor lain. Pola ijon proyek dengan fee 10–15 persen yang diterapkan Bupati Fikri Thobari ternyata memiliki jejaring yang lebih luas. KPK sedang membongkar ekosistem korupsi yang terintegrasi antar sektor dan antar wilayah.

Redaksi: KPK masih menggunakan Sprindik umum dan belum menetapkan tersangka baru. Bagaimana Bapak menanggapi hal ini?

Dr. Ade Indra Chaniago: Ini adalah prosedur yang tepat. Sprindik umum memungkinkan penyidik untuk menggali seluas-luasnya tanpa terburu-buru menetapkan tersangka. KPK sedang dalam tahap pengumpulan barang bukti dan Rp4 miliar serta lima koper dokumen adalah barang bukti yang sangat kuat. Saya justru mengapresiasi langkah KPK yang tidak terburu-buru. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup dan kuat, bukan berdasarkan tekanan publik. Biarkan penyidik bekerja profesional.

Yang perlu digarisbawahi, penggeledahan ini bukanlah operasi tangkap tangan (OTT) sebagaimana rumor yang beredar. Ini adalah pengembangan penyidikan. Artinya, KPK sedang membangun konstruksi perkara dari kasus lama ke kasus baru. Ini membutuhkan waktu dan ketelitian.

Redaksi: Apa pesan Bapak kepada masyarakat terkait kasus ini?

Dr. Ade Indra Chaniago: Masyarakat harus terus mengawal proses hukum ini. Kasus ini membuktikan bahwa korupsi di daerah kita masih merajalela dan terstruktur. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak apatis dan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Laporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Jangan biarkan oknum-oknum yang merusak tata kelola pemerintahan ini lolos dari hukuman.

Saya juga mengingatkan kepada seluruh pejabat daerah: tidak ada tempat yang aman untuk menyembunyikan hasil korupsi. KPK memiliki kemampuan untuk melacak, bahkan uang tunai sekalipun. Rumah mewah, koper berisi uang, dan dokumen-dokumen rahasia—semua bisa menjadi barang bukti. Tidak ada zona aman bagi koruptor.

Redaksi: Ada pesan terakhir yang ingin Bapak sampaikan, Dr.?

Dr. Ade Indra Chaniago: Ada. Saya ingin menyampaikan nasihat yang sangat penting kepada seluruh pemimpin, terutama di daerah. Kasus ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola keuangan daerah. Jangan biarkan kasus ini berhenti pada penindakan satu-dua orang. KPK harus terus mengembangkan kasus ini ke akar-akarnya.

Saya ingin mengingatkan para pemimpin, mulai dari kepala desa, camat, bupati, gubernur, hingga menteri: pilihlah jalan amanah, jujur, dan adil. Jabatan yang diberikan oleh rakyat bukanlah ladang untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, atau golongan. Ingatlah bahwa setiap rupiah yang dikelola adalah darah kehidupan rakyat. Uang negara yang dikorupsi adalah uang yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, dan fasilitas publik lainnya.

Rakyat yang kita pimpin adalah mereka yang setiap hari berjuang mencari nafkah untuk keluarga mereka. Mereka menaruh harapan pada kita, para pemimpin, untuk memperbaiki nasib mereka, bukan memperburuknya dengan tindakan korupsi. Jangan korbankan masa depan rakyat hanya demi keinginan sesaat untuk menumpuk harta. Ketika rakyat sengsara karena infrastruktur rusak, pelayanan publik buruk, dan fasilitas kesehatan tidak memadai di situlah dosa besar para koruptor menumpuk.

Saya juga menyampaikan hal ini kepada aparat penegak hukum: pemberantasan korupsi tidak boleh bersifat selektif. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan negara harus ditegakkan secara konsisten. Kasus Rp4 miliar di Bengkulu ini hendaknya menjadi pengingat bahwa pengawasan harus terus diperkuat, sekaligus menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab.

Para pemimpin yang baik adalah mereka yang tidur nyenyak karena mengetahui bahwa setiap kebijakan yang diambilnya bermanfaat bagi rakyat, bukan mereka yang harus was-was setiap malam karena takut KPK menggeledah rumahnya.

Kita semua menunggu langkah selanjutnya dari KPK. Semoga kasus ini bisa tuntas dan memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan korupsi. Dan semoga para pemimpin Indonesia ke depan semakin sadar bahwa amanah adalah tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat.

Redaksi: Terima kasih, Dr. Ade, atas waktunya dan nasihat yang sangat berharga ini.

Dr. Ade Indra Chaniago: Sama-sama. Semoga keadilan ditegakkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *