Suara Kami

Cepat, Akurat, dan Terpercaya

Advertisement

Wawancara Eksklusif: Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari Mengupas Kontroversi Pasal 235 Ayat (1) KUHAP tentang Perluasan Alat Bukti

MEDAN, SUARAKAMI – Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu yang paling kontroversial adalah Pasal 235 ayat (1) yang memperluas jenis alat bukti dari lima menjadi delapan kategori, termasuk frasa terbuka “segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang diperoleh secara sah.”

Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dari sistem pembuktian tertutup (closed system of evidence) menuju sistem terbuka (open system of evidence). Namun, di balik fleksibilitas yang ditawarkan, muncul berbagai kekhawatiran dari kalangan akademisi dan praktisi hukum terkait kepastian hukum, perlindungan HAM, serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Untuk menggali lebih dalam kontroversi ini, redaksi mewawancarai Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum , Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Berikut petikan wawancaranya:

Redaksi: Selamat sore, Prof. Alpi. Terima kasih telah meluangkan waktu. Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru menjadi sorotan karena memperkenalkan sistem pembuktian terbuka. Bagaimana pandangan Bapak mengenai perubahan paradigma ini?

Dr. Alpi Sahari: Selamat sore. Perubahan ini memang sangat fundamental dan patut diapresiasi sebagai respons terhadap perkembangan zaman. Kita tidak bisa lagi terpaku pada KUHAP lama yang hanya mengenal lima alat bukti—keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Kejahatan modern, terutama di ranah digital, membutuhkan alat bukti yang lebih beragam dan adaptif.

Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru memperluasnya menjadi delapan kategori: keterangan saksi, keterangan ahli, surat (termasuk dokumen digital), keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan yang paling kontroversial adalah frasa “segala sesuatu” yang dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang diperoleh secara sah. Ini adalah lompatan besar dari sistem tertutup menuju sistem terbuka.

Redaksi: Frasa “segala sesuatu” inilah yang menjadi sumber kontroversi utama. Apa pendapat Bapak tentang hal ini?

Dr. Alpi Sahari: Saya memahami kekhawatiran yang muncul. Frasa “segala sesuatu” memang sangat terbuka dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Seperti yang ditulis oleh Dr. Eldi Nasali dalam artikel tersebut, frasa ini bergantung sepenuhnya pada interpretasi hakim yang berpotensi menghasilkan putusan inkonsisten antar pengadilan. Inilah yang disebut sebagai “institutionalized uncertainty” atau ketidakpastian yang dilembagakan.

Namun, perlu kita pahami bahwa ketidakpastian bukanlah tujuan dari pembentuk undang-undang. Tujuan utama dari perluasan ini adalah untuk memungkinkan hakim menggali kebenaran materiel secara lebih luas, terutama dalam perkara-perkara yang tidak memiliki saksi langsung atau bukti konvensional yang cukup. Hakim diberikan kepercayaan untuk menilai, tetapi kepercayaan itu harus diimbangi dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Redaksi: Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah pengakuan barang bukti sebagai alat bukti mandiri. Apa implikasi dari perubahan ini?

Dr. Alpi Sahari: Ini adalah perubahan yang sangat penting. Dalam KUHAP lama, barang bukti tidak memiliki kedudukan sebagai alat bukti mandiri. Kini, barang bukti seperti DNA, sidik jari, rekaman CCTV, atau barang sitaan lainnya dapat menjadi alat bukti yang berdiri sendiri.

Beberapa ahli mengkhawatirkan hal ini berpotensi melanggar prinsip presumption of innocence atau praduga tidak bersalah. Namun, saya justru melihat ini sebagai langkah maju. Dalam perkara kejahatan tanpa saksi, misalnya pembunuhan di tempat terpencil, barang bukti fisik seperti DNA atau sidik jari sering menjadi satu-satunya jalan menuju kebenaran. Yang terpenting adalah bagaimana barang bukti itu diperoleh dan diautentikasi—itulah kunci keadilan.

Redaksi: Bukti elektronik juga mendapat pengakuan formal dalam Pasal ini. Namun, ada kekhawatiran tentang risiko manipulasi. Bagaimana tanggapan Bapak?

Dr. Alpi Sahari: Kekhawatiran itu sangat beralasan. Bukti elektronik memiliki karakteristik unik: mudah dimanipulasi, direkayasa, bahkan dihapus tanpa dapat dideteksi oleh mata awam. Inilah mengapa para ahli hukum dan teknologi bersepakat bahwa bukti elektronik harus disertai dengan protokol autentikasi yang ketat dan standar chain of custody yang tidak boleh dilanggar.

Sayangnya, Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru tidak menyediakan pedoman teknis mengenai standar autentikasi bukti elektronik. Ini adalah celah yang harus segera diisi melalui peraturan teknis atau Peraturan Mahkamah Agung. Tanpa standar yang jelas, bukti elektronik bisa menjadi pisau bermata dua—di satu sisi membantu penegakan hukum, di sisi lain bisa menjadi alat untuk menjerat orang yang tidak bersalah.

Redaksi: Bagaimana dengan perluasan diskresi hakim yang juga menuai kritik?

Dr. Alpi Sahari: Perluasan diskresi hakim ini memang seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, memungkinkan hakim yang cerdas dan berintegritas untuk menggunakan penilaian profesionalnya guna mencapai kebenaran materiel. Di sisi lain, membuka pintu bagi hakim yang tidak kompeten atau tidak bermoral untuk menerima atau menolak alat bukti berdasarkan pertimbangan yang tidak objektif.

Namun, sistem peradilan kita telah mengantisipasi hal ini melalui sistem majelis dan pembatasan klasifikasi perkara yang diperiksa oleh hakim tunggal. Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme exclusionary rule—hak hakim untuk menolak alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Ini adalah bentuk pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan sistem pembuktian terbuka.

Redaksi: Namun, exclusionary rule sendiri dinilai masih prematur dan memiliki sejumlah kelemahan. Bagaimana pendapat Bapak?

Dr. Alpi Sahari: Saya setuju bahwa implementasi exclusionary rule di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Ada tiga catatan penting yang perlu diperhatikan:

Pertama, tidak ada parameter yang jelas dan seragam mengenai apa yang dimaksud dengan “diperoleh secara melawan hukum.” Ini sangat subjektif dan berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi antarhakim.

Kedua, hakim di Indonesia belum memiliki pengalaman dan tradisi yang cukup dalam menerapkan doktrin ini. Ini membutuhkan pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan.

Ketiga, budaya hukum kita masih berorientasi pada efisiensi penuntutan (conviction rate). Ini berpotensi membuat hakim enggan menerapkan exclusionary rule karena dianggap menghambat proses penuntutan.

Redaksi: Apakah ada negara lain yang bisa dijadikan rujukan dalam menerapkan sistem pembuktian terbuka?

Dr. Alpi Sahari: Tentu. Amerika Serikat, melalui Federal Rules of Evidence, mengatur secara sangat rinci tentang admissibility of evidence termasuk standar relevansi, autentikasi, hearsay rule, dan pengecualiannya. Hakim memiliki panduan yang jelas dalam setiap keputusan mereka.

Belanda juga berkembang ke arah yang lebih terbuka dengan pengawasan yang sangat ketat melalui mekanisme judicial review dan doktrin “fair trial.” Mahkamah Agung Belanda memiliki yurisprudensi yang kaya tentang alat bukti, memberikan pedoman yang konsisten.

Indonesia bisa belajar dari kedua negara tersebut. Sistem pembuktian terbuka dapat berjalan dengan baik, tetapi hanya jika didukung oleh: (1) aturan teknis yang komprehensif; (2) lembaga yurisprudensi yang kuat; dan (3) budaya hukum yang matang.

Redaksi: Apa rekomendasi Bapak untuk menyikapi kontroversi Pasal 235 ayat (1) ini?

Dr. Alpi Sahari: Saya sependapat dengan rekomendasi yang diajukan dalam artikel tersebut. Ada beberapa langkah konkret yang harus segera dilakukan:

Pertama, perumusan batasan yang jelas melalui peraturan teknis yang komprehensif, baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Mahkamah Agung.

Kedua, standardisasi protokol bukti elektronik, termasuk mekanisme autentikasi dan chain of custody.

Ketiga, penguatan mekanisme exclusionary rule dengan parameter yang jelas dan seragam.

Keempat, peningkatan kapasitas dan pengawasan terhadap penegak hukum, terutama hakim, dalam menerapkan sistem pembuktian terbuka.

Kelima, pengawasan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam penerapannya.

Redaksi: Apa pesan terakhir yang ingin Bapak sampaikan?

Dr. Alpi Sahari: Saya ingin menegaskan bahwa Pasal 235 ayat (1) KUHAP adalah cermin dari kebutuhan untuk merespons perkembangan teknologi dan kejahatan modern. Ini adalah langkah maju yang tidak bisa kita hindari. Namun, kemajuan tanpa pengawasan adalah bahaya. Indonesia membutuhkan sistem yang cerdas: terbuka terhadap bukti modern, tetapi tertutup terhadap penyalahgunaan; fleksibel dalam penilaian, tetapi tegas dalam prinsip; maju dalam teknologi, tetapi kokoh dalam perlindungan hak asasi.

Saya mengajak seluruh akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk bersama-sama mengawal implementasi pasal ini. Jangan biarkan ketakutan akan perubahan menghambat kemajuan, tetapi juga jangan biarkan euforia perubahan mengabaikan risiko. Mari kita bangun sistem peradilan pidana yang modern, berkeadilan, dan tetap berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Redaksi: Terima kasih banyak, Prof. Alpi, atas penjelasan yang sangat komprehensif ini.

Dr. Alpi Sahari: Sama-sama. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi publik dan memperkaya diskursus hukum di Indonesia. Semoga keadilan tetap ditegakkan. (Red)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *