Suara Kami

Cepat, Akurat, dan Terpercaya

Advertisement

Wawancara Eksklusif: Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari Menepis Polemik Kasus FA, Tegaskan Pelimpahan Penyidikan ke Kejaksaan Agung Sah Berdasarkan KUHAP Baru

MEDAN, SUARAKAMI – Polemik penyerahan proses penyidikan kasus FA dari Polri ke Kejaksaan Agung menjadi perbincangan hangat di publik. Berbagai narasi muncul, mulai dari pertanyaan mengenai kewenangan hingga prosedur penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi polemik tersebut, redaksi mewawancarai Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum , Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (MIH SPs UMSU). Akademisi yang kerap dihadirkan sebagai ahli dalam berbagai sidang praperadilan ini menegaskan bahwa pelimpahan penyidikan kasus FA ke Kejaksaan Agung adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

Berikut petikan wawancaranya:

Redaksi: Selamat sore, Prof. Alpi. Terima kasih telah meluangkan waktu. Polemik kasus FA menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Bagaimana pandangan Bapak secara umum mengenai penyerahan proses penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung?

Dr. Alpi Sahari: Selamat sore. Saya ingin menegaskan bahwa perdebatan mengenai pemaknaan prinsip dominus litis dan deferensiasi fungsional seharusnya sudah selesai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai lex posterior derogat legi priori. Regulasi terbaru ini secara tegas menitikberatkan pada koordinasi horizontal yang sinergis dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Penyerahan proses penyidikan oleh penyidik Polri ke penyidik tertentu di Kejaksaan bukanlah hal yang aneh. Ini adalah konsekuensi logis dari prinsip deferensiasi fungsional yang diatur dalam Pasal 2 KUHAP Baru.

Redaksi: Apa yang dimaksud dengan prinsip deferensiasi fungsional dalam KUHAP Baru, dan mengapa hal ini menjadi dasar keabsahan pelimpahan kasus FA?

Dr. Alpi Sahari: Prinsip deferensiasi fungsional pada dasarnya bersumber pada postulat separatio potestatum system institiae criminalis—pemisahan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana. Konsep ini secara mendasar berbeda dengan doktrin pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam hukum tata negara. Dalam konteks hukum acara pidana, sistem peradilan pidana terpadu menekankan pemisahan fungsional yang tegas antara penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan subsistem lainnya.

Dengan adanya pemisahan fungsional ini, KUHAP mengakui keberadaan penyidik tertentu yang memiliki wewenang khusus berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, di antaranya adalah penyidik pada Kejaksaan Agung RI dan KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025. Jadi, penyerahan proses penyidikan oleh Polri ke Kejaksaan adalah prosedur yang sah dan telah diatur secara jelas dalam undang-undang.


Redaksi: Publik sempat dihebohkan dengan narasi bahwa “tersangka belum pernah diperiksa oleh polisi”. Bagaimana Bapak merespons hal ini?

Dr. Alpi Sahari: Saya meminta agar publik mencermati narasi tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Publik harus jeli melihat substansinya: apakah maksud dari narasi itu adalah tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ataukah belum diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka? 

Anggapan bahwa seseorang wajib diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri adalah cara pandang parsial yang tidak utuh dalam memahami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Jika dipahami secara sepotong-sepotong, hal ini dikhawatirkan dapat memicu prasangka buruk (suudzon).

Redaksi: Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai pemeriksaan calon tersangka?

Dr. Alpi Sahari: Saya mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 pada halaman 98 yang berbunyi: “Kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya.” Artinya, untuk klaster tindak pidana tertentu, tidak mutlak diperlukan pemeriksaan fisik terhadap calon tersangka sebelum statusnya dinaikkan.

Konsistensi hukum ini diperkuat oleh fakta persidangan di mana beberapa tersangka kasus korupsi yang menjadi sorotan publik sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait hal ini, namun permohonan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri. Di samping itu, secara formil dalam Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) juga tidak mensyaratkan bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Redaksi: Kasus FA adalah kasus tindak pidana korupsi. Apakah ada perbedaan perlakuan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pada umumnya?

Dr. Alpi Sahari: Tentu saja. Kita harus memahami bahwa tindak pidana korupsi memiliki karakteristik khusus yang berbeda secara fundamental dengan tindak pidana pada umumnya. Inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan pendekatan khusus dalam penanganannya, termasuk kewenangan penyidik tertentu dan prosedur yang lebih fleksibel sesuai dengan ketentuan KUHAP Baru.

Dalam kasus FA, penyerahan proses penyidikan oleh Polri ke Kejaksaan secara implisit menekankan pada pendekatan Technisch-juridische Begrippen (konsep teknis yuridis), bukan pada Algemeene Begrippen (konsep umum). Pendekatan ini sekaligus meluruskan narasi publik yang menilai adanya kejanggalan dalam pengalihan kasus tersebut dengan argumen bahwa pelimpahan perkara hanya bisa dilakukan jika penyidikan telah selesai, terdapat minimal dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik awal.

Redaksi: Apa pesan Bapak kepada publik agar tidak keliru memahami proses hukum dalam kasus ini?

Dr. Alpi Sahari: Distorsi persepsi di tengah masyarakat tidak akan terjadi apabila ada pemahaman hukum yang terintegrasi dan berlandaskan pada prinsip rule of law di dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Dalam mewujudkan negara hukum yang kokoh, penguatan sinergitas melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum merupakan instrumen krusial dalam mencapai cita-cita bersama menuju negara kesejahteraan (welfare state) .

Saya berharap publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa memahami secara utuh ketentuan hukum yang berlaku. KUHAP Baru telah memberikan kepastian hukum dan kejelasan prosedur. Yang terpenting adalah proses penegakan hukum berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel.

Redaksi: Terima kasih banyak, Prof. Alpi, atas penjelasan yang sangat komprehensif ini.

Dr. Alpi Sahari: Sama-sama. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Semoga keadilan tetap ditegakkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *